Legalitas & Perizinan
Yayasan Anak Generasi Emas (YAGE) didirikan dan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Memiliki status hukum yang sah dan diakui oleh negara.
Dalam menjalankan kegiatannya YAGE telah terdaftar secara resmi dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta dilengkapi dengan NPWP sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban administrasi dan perpajakan.
Dalam pelaksanaan program-program sosial dan kemanusiaan, YAGE mematuhi seluruh perizinan yang dipersyaratkan sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Dengan legalitas yang lengkap dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku, YAGE berkomitmen menjalankan perannya secara professional dalam memberikan pelayanan social, bantuan kemanusiaan dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.
